Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Kas Daerah, Mantan Bupati Sragen Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 20 November 2019 - 16:57:00 WIB
Korupsi Kas Daerah, Mantan Bupati Sragen Divonis 1 Tahun Penjara
Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman melambaikan tangan saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Sragen. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Mantan Bupati SragenAgus Fatchur Rahman dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus korupsi dana kas daerah (kasda) pada 2011 yang merugikan negara Rp11,2 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019).

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sulistyono itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan subsider," katanya.

Dalam pertimbangannya, bupati periode 2011-2016 itu dinilai bersalah atas pencairan deposito sebesar Rp11,2 miliar di BPR Joko Tingkir yang dananya bersumber dari dana kas daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut