Korupsi Kas Daerah, Mantan Bupati Sragen Divonis 1 Tahun Penjara
Menurut hakim, terdakwa memang tidak memerintahkan pencairan deposito yang tersimpan di BUMD tersebut yang merupakan jaminan atas pinjaman di lembaga keuangan itu.
Namun, terdakwa memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen pada saat itu untuk menandatangani 12 bilyet deposito tanpa tanggal untuk pencairan simpanan di BPR Joko Tingkir itu.
Bilyet deposito tersebut, lanjut hakim, dijadikan dasar oleh BPR Joko Tingkir untuk mencairkan dana pemda yang tersimpan dalam rekening itu.
“Seharusnya, perintah terdakwa itu disampaikan setelah konsultasi tentang permasalahan itu memperoleh jawaban dari BI maupun Gubernur Jawa Tengah," katanya.
Atas pinjaman di BRP Joko Tingkir tersebut, terdakwa diketahui juga ikut menikmati yang besarnya Rp366 juta dan sudah dikembalikan ke kas negara.
Hakim menilai pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana yang dilakukan. Atas uang yang dinikmatinya itu, hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.
Editor: Kastolani Marzuki