Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Konten Kampanye Muncul di Medsos saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi

Senin, 19 Juni 2023 - 15:20:00 WIB
Konten Kampanye Muncul di Medsos saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Siber Polda Jateng menyebut bakal ada sanksi jika muncul konten kampanye di media sosial (medsos) saat masa tenang Pemilu 2024. Sanksi diterapkan meskipun konten dikendalikan mesin.

Satgas Siber Polda Jateng merupakan tim gabungan petugas Direktorat Intelijen Keamanan, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Apabila kampanye itu muncul di luar masa tahapan kampanye. Meskipun menggunakan mesin ya tetap akan diproses," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (19/6/2023). 

Hal itu, sebut Dwi, jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2018, yakni PKPU nomor 23 Tahun 2018 juncto nomor 28 Tahun 2018.

Pada aturan itu, diatur mekanisme bagaimana jika muncul konten kampanye di medsos pada masa tenang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut