Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dua WNI Selundupkan Telur Penyu ke Malaysia, Dijual Rp12 Ribu per Butir
Advertisement . Scroll to see content

KKP Bersama Nelayan Selamatkan Dua Ekor Hiu Paus yang Terjerat di Perairan Cilacap

Jumat, 13 Agustus 2021 - 18:28:00 WIB
KKP Bersama Nelayan Selamatkan Dua Ekor Hiu Paus yang Terjerat di Perairan Cilacap
Penyelamatan hiu paus. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami apresiasi kesadaran nelayan untuk melindungi spesies yang dilindungi,” tuturnya. 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa hiu paus sendiri merupakan spesies yang dilindungi penuh dan termasuk dalam Appendix II CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) pada 2003. Menurutnya, hiu paus di Indonesia telah dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2013. 

“Kami juga terus mendorong untuk menyosialisasikan ketentuan terkait perlindungan spesies ini,” ucap Halid. 

Seperti diketahui, hiu paus merupakan spesies dengan habitat pelagis yang lebih banyak menghabiskan waktu di permukaan atau kolom perairan. Ikan ini dapat dijumpai di perairan lepas hingga perairan pantai, bahkan kadang masuk ke daerah Laguna di Pulau Atol. 

(CM)

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut