Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ketua GNPK Didakwa 10 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal

Kamis, 27 Mei 2021 - 18:42:00 WIB
 Ketua GNPK Didakwa 10 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal
Sidang virtual kasus pencemaran nama baik Dandim 0712 Tegal di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (27/5/2021) (iNews/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

“Yang kedua, pasal 14 ayat 114 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto pasal 64 ayat 1 KUHP,  pasal 310, 311 dan 207 KUHP. Itulah pasal yang kami dakwakan terhadap terdakwa Basri Utomo,” katanya.

Dia mengatakan, pertimbangan dijerat pasal berlapis itu karena perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa masuk dalam pasal-pasal tersebut. 

Sebelumnya, terdakwa Basri Budi Utomo selaku Ketua Umum GNPK RI memposting dugaan korupsi yang dilakukan Komandan Kodim 0712 Tegal di akun medsos miliknya pada Maret lalu.

Karena merasa dicemarkan nama baiknya, Letkol Inf Sutan Padapotan Siregar melaporkan Ketum ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) tersebut.

Sidang yang dipimpim Hakim Ketua Toetik Ernawati akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut