Kejari Tegal Tahan Ketua GNPK Basri Budi Utomo terkait Pencemaran Nama Baik
TEGAL, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menahan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi( GNPK) Basri Budi Utomo atas kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Tersangka ditahan karena postingannya di media sosial (medsos) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kodim/0712 Tegal.
Kepala Kejari Kota Tegal, Jasri Umar mengatakan, penahanan tersangka setelah penyidik menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Tegal Kota.
“Hari ini, kami (Kejari Kota Tegal) menerima pelimpahan berkas dari polresta dan langsung menahan ketua GNPK,” katanya, Senin (17/5/2021).
Kasus tersebut bermula saat tersangka memposting status di akun medsos miliknya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Dandim/0712 Letkol Infanteri Sutan Padapotan Siregar pada 24 Februari lalu.
Postingan tersebut membuat Dandim 0712 Tegal tidak terima dan melaporkan ketua GNPK ke Mapolres Tegal Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.