Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Eksekusi 13 Orang ke Rutan Rembang terkait Kasus Pengeroyokan Nelayan dan Perusakan Kapal

Kamis, 16 September 2021 - 17:24:00 WIB
Kejari Eksekusi 13 Orang ke Rutan Rembang terkait Kasus Pengeroyokan Nelayan dan Perusakan Kapal
Sebanyak 13 orang terpidana masuk ke Rutan, setelah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Rembang. (iNews/Musyafa)
Advertisement . Scroll to see content

REMBANG, iNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mengeksekusi 13 orang terpidana kasus pengeroyokan dan perusakan kapal di perairan utara Desa Pangkalan, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang pada Januari 2021 lalu. Mereka dijebloskan ke Rutan Rembang sejak Rabu (1/9/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Hartoyo mengatakan kasus itu bermula ketika ada nelayan sama-sama melaut mencari ikan.

Tanpa disengaja baling-baling kapal korban dari Dusun Layur Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem menyangkut tali jaring milik terdakwa, KS, warga Desa Pangkalan Kecamatan Sluke, sehingga terjadi selisih paham.

KS yang sendirian merasa tidak terima dan kembali ke daratan untuk meminta bantuan rekan-rekannya. Berangkatlah KS bersama 12 orang lain mendatangi kapal korban di tengah laut.

Di situlah terjadi pengeroyokan terhadap empat orang nelayan, sehingga korban mengalami luka-luka. Selain itu, pelaku juga melakukan perusakan dua unit kapal milik korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut