Kasus Pungli di Rutan Polda Jateng, Propam Tahan 3 Polisi Penjaga Tahanan
SEMARANG, iNews.id – Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng menahan tiga polisi penjaga tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng. Penahanan tersebut buntut pungutan liar (pungli) di rutan karena mereka dinilai melanggar aturan.
“Dari hasil penyelidikan sampai dengan hari ini, Bid Propam telah menetapkan 3 petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) jaga tahanan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Senin (14/4/2025).
Ketiga oknum polisi itu masing-masing; Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU. Ketiga bintara itu berdinas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jateng.
“Ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani patsus (penempatan khusus) selama 30 hari ke depan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin,” katanya.
Ketiga pelanggar itu juga dimutasi dari Dit Tahti sekarang ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) dalam rangka pemeriksaaan.