Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencabulan 13 Siswi SD oleh Oknum Guru di Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Januari 2022 - 21:03:00 WIB
Kasus Pencabulan 13 Siswi SD oleh Oknum Guru di Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kejari Cilacap menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan 13 siswi SD dari Penyidik Polres Cilacap. (Foto : Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

CILACAP, iNews.id – Penyidik Polres Cilacap melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan 13 siswi SD kepada Penuntut Umum Kejari Cilacap. Kasus ini melibatkan M (51) yang merupakan oknum guru agama salah satu SD di Wilayah Patimuan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap T Tri Ari Mulyanto, jika tersangka M adalah seorang guru PNS yang memberikan pelajaran matematika dan agama. M melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017 hingga 2021 terhadap siswi kelas 2 dan 4 yang berusia 10 hingga 12 tahun.

"Jadi aksi guru PNS ini dilakukan sudah sejak 2017 terhadap anak yang masih dibawah umur sehingga akibat perbuatan pelaku, korban merasa ketakutan hingga mengadu kepada orang tuanya dan disinilah kasus tersebut terungkap," kata Tri kepada wartawan seperti dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Kamis (20/1/2022).

Dengan pelimpahan berkas ini, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan uji materil dan formil dari pihak kepolisian. Selain itu perkara juga akan segera dilimpahkan ke PN Cilacap untuk disidangkan.

"Kasus ini juga menjadi perhatian kami untuk segera disidangkan karena menyangkut anak dibawah umur sehingga kejaksaan intens melakukan kordinasi dengan kepolisian," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut