Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Tersangka: Saya Salah dan Minta Maaf

Senin, 22 Mei 2023 - 13:26:00 WIB
Kasus Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Tersangka: Saya Salah dan Minta Maaf
Ahmad Nashir (22) tersangka pembunuhan ABK (16) saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin 22 Mei 2023. ABK adalah putri Pj Gubernur Papua Pegunungan. (Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Ahmad Nashir (22), ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan ABK (16) putri Pj GubernurPapua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Tersangka merupakan mahasiswa semester IV Fakultas Ekonomi  universitas swasta di Kota Semarang.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu dan telah ditahan. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.

“Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,” kata tersangka singkat saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).

Tersangka baru berkenalan dengan korban dua minggu sebelumnya, alias awal Mei melalui media sosial Instagram. Komunikasi berlanjut ke Telegram dan WhatsApp (WA).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut