Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Konser Dangdut di Tegal, Polda Jateng Periksa 18 Saksi

Senin, 28 September 2020 - 14:18:00 WIB
Kasus Konser Dangdut di Tegal, Polda Jateng Periksa 18 Saksi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. (Foto: dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami belum menentukan tersangka, semua masih kami periksa sebagai saksi," ujarnya lagi.

Sementara, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi pecopotan jabatan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dan memeriksa Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari.

Atas kasus ini, penyidik Polda Jateng bisa menjerat penyelenggara acara dengan pasal 216 KUHP dan undang undang nomor 6 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut