Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP B Dipatsus!
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penempatan khusus tersebut merupakan bentuk penegakan aturan.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Kamis (20/11/2025).
Saiful menambahkan tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan Polri.
“Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo juga menegaskan penyelidikan masih berjalan intensif untuk mengungkap penyebab kematian Dosen Untag Semarang tersebut.
“Kasus ini (kematian D) masih pendalaman,” katanya.
Penyidik telah mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk AKBP B yang diketahui berada satu kamar dengan korban. Tim juga menggunakan metode Scientific Crime Investigation dalam analisis barang bukti.