Kasus Kakek 74 Tahun, Polres Demak Tetapkan Tersangka Pencurian Ikan
Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Berdasar pengakuan korban, polisi kemudian menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres Demak untuk dimintai keterangan.
"Kasus tersebut resmi dilaporkan korban pada tanggal 8 September 2021 dan saat ini P-21 serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Setelah itu, laporan kasus pencurian ikan muncul. Laporan yang berjarak satu bulan setelah penanganan kasus penganiayaan, ditangani serius oleh penyidik.
Pemilik lahan atas nama Suhadak bin alm Subadi pada 11 Oktober 2021 melaporkan bahwa kolam ikan miliknya yang berlokasi di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak telah dijarah pencuri pada 7 September 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
"Berdasar fakta yang dikumpulkan penyidik, saat ini warga berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ikan, ujarnya.
Kapolres menggaris bawahi, penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku. Penanganan perkara senantiasa dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Editor: Ary Wahyu Wibowo