Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kakek 74 Tahun, Polres Demak Tetapkan Tersangka Pencurian Ikan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 16:48:00 WIB
Kasus Kakek 74 Tahun, Polres Demak Tetapkan Tersangka Pencurian Ikan
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memberikan penjelasan terkait penahanan kakek Kasmito (74) di Rutan Polres Demak. (foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Berdasar pengakuan korban, polisi kemudian menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres Demak untuk dimintai keterangan.

"Kasus tersebut resmi dilaporkan korban pada tanggal 8 September 2021 dan saat ini P-21 serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Setelah itu, laporan kasus pencurian ikan muncul. Laporan yang berjarak satu bulan setelah penanganan kasus penganiayaan, ditangani serius oleh penyidik.

Pemilik lahan atas nama Suhadak bin alm Subadi pada 11 Oktober 2021 melaporkan bahwa kolam ikan miliknya yang berlokasi di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak telah dijarah pencuri pada 7 September 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. 

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. 

"Berdasar fakta yang dikumpulkan penyidik, saat ini warga berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ikan, ujarnya. 

Kapolres menggaris bawahi, penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku. Penanganan perkara senantiasa dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut