Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan Program Padat Karya Tunai untuk 609.465 Orang dengan Upah Harian 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 5 Juli-1 Agustus

Senin, 04 Juli 2022 - 19:26:00 WIB
 Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 5 Juli-1 Agustus
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa-Bali. PPKM berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa-Bali. PPKM berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPKM  luar Jawa-Bali akan diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

"Sama (PPKM Jawa-Bali diperpanjang)," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Sebelumnya diberitakan, Airlangga mengatakan saat ini 385 kabupaten kota luar Jawa-Bali masuk pada level 1 sementara satu kabupaten yakni Sorong akan melaksanakan PPKM level 2.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut