Kasus Anak Bunuh Satu Keluarga di Magelang, Psikolog Ungkap Faktor Penyebabnya
Penyidik sedang menggali kemungkinan motif lain tersangka ini menghabisi keluarganya. Motif awal yang didapat, tersangka ini sakit hati karena harus menanggung biaya hidup keluarga. Sementara orang tuanya baru pensiun, kakaknya yang juga jadi korban tidak bekerja baru saja selesai di perbankan.
“Kami jerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP, ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” ujar Kapolresta Magelang.
Insiden itu terjadi Senin (28/11) di Dusun Prajenan RT10/RW01, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Para korban adalah Abbas Ashar (58) pensiunan PNS Kementerian Keuangan dan Heri Riyani (54) pasutri itu adalah orang tua kandung tersangka. Korban meninggal lainnya yakni Dhea Chairunnisa (24) anak pertama yang juga kakak dari tersangka.
Editor: Ahmad Antoni