Kampanyekan Paslon, Bupati Kendal Mirna Annisa Dilaporkan ke Bawaslu
Kordinator Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi, Heri Wasito mengatakan, Mirna Annisa yang masih menjabat Bupati Kendal hadir dalam kegiatan salah satu paslon.
“Bupati Mirna Annisa diduga ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon kepada pedagang dan warga yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ini jelas menyalahi kewenangan,” katanya.
Tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mirna juga diduga melanggar protokol kesehatan. Sebab, dalam kegiatan tersebut terjadi kerumunan massa dan tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak.
Laporan dugaan pidana kampanye itu diterima staf Bawaslu Kendal dan akan menindaklanjuti dengan memeriksa saksi dan kelengkapan dokumen yang ada. Komisioner Bawaslu belum bisa dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki