Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

KAI: Advokat Dilarang Keras Melacur, Yang Melanggar Akan Disanksi

Senin, 29 November 2021 - 09:42:00 WIB
KAI: Advokat Dilarang Keras Melacur, Yang Melanggar Akan Disanksi
Suasana pelantikan 28aAdvokat Se- Jateng di Salatiga, Minggu (28/11/2021). Foto/Angga Rosa
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, pada Minggu (28/11/2021), Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto melantik 28 advokat seluruh Jawa Tengah di Salatiga. 

Menurut Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, profesi advokat adalah profesi yang bergerak di bidang jasa bantuan hukum sekaligus sebagai salah satu pilar penegakkan hukum. “Untuk itu harus rajin buka data base,” ujarnya.

Meski advokat adalah bagian dari penegakan hukum, tetapi dalam praktiknya pengacara tidak memiliki kewenangan paksa meminta data atau mendatangkan saksi ke pengadilan. Kewenangan itu ada di penyidikan. “Kita hanya berwenang memberikan bantuan hukum saja,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut