Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

KAI: Advokat Dilarang Keras Melacur, Yang Melanggar Akan Disanksi

Senin, 29 November 2021 - 09:42:00 WIB
KAI: Advokat Dilarang Keras Melacur, Yang Melanggar Akan Disanksi
Suasana pelantikan 28aAdvokat Se- Jateng di Salatiga, Minggu (28/11/2021). Foto/Angga Rosa
Advertisement . Scroll to see content

SALATIGA, iNews.id - Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna melarang anggotanya melacur dalam melaksanakan tugasnya. Anggota yang melanggar akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KAI.

"Advokat KAI dilarang keras melacur. Semua anggota harus taat pada kode etik. Yang melanggar akan disanksi sesuai dengan hasil sidang kode etik," katanya, Senin (29/11/2021).

Dia menyatakan, pengacara (advokat) ketika membantu masyarakat jangan melihat uang, terlebih bermain di dua belah pihak. Karena itu, tidak etis dan bertentangan dengan kode etik advokat.

Menurutnya, profesi advokat tidak boleh menolak terkait dengan suku, ras dan agama (SARA), apalagi hanya karena finansial. Advokat jangan hanya bekerja kalau ada uang, jika tidak ada uang tidak bekerja. 

"Jangan bekerja kalau ada uang saja. Ini moralitas yang jelek, tidak boleh menolak klien meski dia tidak mampu membayar. Dan jangan sampai yang membayar dan tidak membayar dibedakan. Jika perlu yang tidak mampu kita bantu,” ujar Henry.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut