Jenazah Anak 4 Bulan di Kamar, Orangtua Rawat dengan Tisu Basah dan Pengharum Ruangan
Dengan cara tersebut, H meyakinkan kedua orang tua korban bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal. “Maka selama kurang lebih 4 bulan korban dirawat seperti orang biasa. Bulan Januari sampai Maret seminggu dua kali sang ayah membersihkan tubuh korban. Selanjutnya pada bulan April sampai sekarang ibu korban yang membersihkan dengan tisu,” katanya.
Dia mengatakan ruangan yang digunakan menyimpan tersebut tertutup rapat serta diberi pengharum sehingga tidak menimbulkan kecurigaan kepada warga sekitar. Bahkan, setiap hari korban dirawat layaknya orang yang masih hidup.
Namun demikian, dari hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pembunuhan secara sengaja. Sebab para tersangka sedianya hanya berniat untuk melakukan ritual ruwatan.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban, pengharum ruangan, kapur barus, handphone milik tersangka, tempat sampah. tisu basah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat tersangka diancam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.