Jenazah Anak 4 Bulan di Kamar, Orangtua Rawat dengan Tisu Basah dan Pengharum Ruangan
TEMANGGUNG, iNews.id – Polres Temanggung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penemuan mayat gadis kecil yang disimpan selama empat bulan di dalam kamar rumah. Korban meninggal setelah proses ritual ruwat untuk membuang genderuwo.
Keempat tersangka tersebut yakni ayah kandung korban berinisial M (43), ibu kandung korban berinisial S (39), Seorang dukun berinisial H (56) dan asisten dukun berinisial B (43).
Menurut Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, H yang berprofesi sebagai seorang dukun mengatakan anak tersebut nakal dan keturunan dari genderuwo supaya bisa sembuh, maka anak tersebut harus dibersihkan.
"Menurut keterangan pelaku dan saksi kejadian ini terjadi pada sekitar bulan Januari. TKP-nya di rumah korban," kata AKP Setyo, Rabu (19/5/2021).
H pun menyuruh asistennya B dan kedua orang tua korban M dan S untuk menenggelamkan kepala korban ke bak mandi beberapa kali sampai korban tidak sadar. Setalah korban tidak sadar lalu dibawa ke kamar untuk ditidurkan, selanjutnya korban meninggal dunia.