Jelang Tahun Baru, Semarang Masih Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
SEMARANG, iNews.id - Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) masih berjalan di Kota Semarang. Aturan tersebut juga berlaku pada momen pergantian tahun, dimana kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Untuk itu Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi meminta untuk seluruh masyarakat dapat melalui malam pergantian tahun dengan bijak. Dirinya pun berharap aturan PKM yang masih berlaku tersebut dapat didukung oleh semua pihak, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Semarang.
Di sisi lain, wali kota yang akrab disapa Hendi itu juga menekankan untuk usaha yang tetap beroperasi pada malam pergantian tahun sesuai aturan PKM, dapat memperketat protokol kesehatan di tempat masing - masing, agar tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19.
"Tempat usaha atau tempat wisata silahkan beroperasi sesuai aturan PKM dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saya harap keputusan ini dapat dihargai sedulur - sedulur, sehingga kita dapat mengjaga kenyamanan bersama," kata Hendi, Rabu (30/12/2020).
Tak hanya itu, Hendi juga mengatkan bahwa penegakan aturan PKM yang akan dilakukan, dirinya juga kembali menekankan adanya pelarangan kegiatan perayaan pergantian tahun.