Jadi Calo Pembelian Mobil, Pria Ini Bawa Kabur Uang Rp323 juta
"Pelaku sempat menyampaikan ketiduran di rest area tol Brexit dan akan segera sampai Purwokerto, akan tetapi setelah itu nomer ponsel pelaku tidak lagi bisa dihubungi,” katanya.
Dia menambahkan, karena merasa curiga dengan pelaku KRS, korban mencari informasi tentang mobil tersebut dan berhasil komunikasi dengan penjual mobil. Diketahui, dari penjual mobil menyampaikan bahwa mobil belum dibayar dan baru menerima uang muka sebesar Rp1 juta.
“Saat ini pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti," katanya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, slip pemindahan dana antar rekening BCA tertanggal 11 Agustus 2020 sebesar Rp250 juta perihal pelunasan Toyota Fortuner, satu bendel cetak rekening koran nomor rekening BCA atas nama Yuliani, satu buah handphone merk Samsung type A10s warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp6.500.000.
Atas perbuatannya, pelaku KRS dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Editor: Nani Suherni