Industri Obat Kuat Ilegal di Cilacap Digerebek, Polisi Tangkap 2 Tersangka
Selasa, 18 Agustus 2020 - 16:43:00 WIB
Polisi mengimbau kepada konsumen untuk tidak terkecoh dengan kemasan rapi jamu dan obat ilegal yang beredar bebas di pasaran. "Lebih baik agar ke dokter dulu apabila ada keluhan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 196 dan 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara tersangka mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun terakhir. Tersangka mendapatkan omzet bersih sebulan mencapai Rp15.000.000 dari usaha ilegal itu.
Editor: Maria Christina