Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Surabaya, Lansia Pemilik Toko Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Hamil, Lansia dan Anak di Bawah 18 Tahun Dilarang Masuk Mal di Solo

Selasa, 09 Juni 2020 - 14:44:00 WIB
Ibu Hamil, Lansia dan Anak di Bawah 18 Tahun Dilarang Masuk Mal di Solo
Sejumlah pengunjung mengantre masuk ke salah satu pusat perbelanjaan (Foto: iNews.id/Suryono Sukarno)
Advertisement . Scroll to see content

Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.067/1078 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo. Larangan masuk mal di Solo ini juga berlaku bagi ibu hamil dan orang lanjut usia.

Aturan ini merujuk pada Perwali No.10/2020. Mereka yang berisiko tinggi dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain. Kebiasaan masyarakat datang ke mal di Solo bersama sekeluarga membuat manajemen mal bingung.

“Rata-rata mereka datang sekeluarga. Nah, ini yang bikin kami bingung,” kata Ina.

Hal serupa diungkapkan Chief Marcomm Solo Paragon Mall, Veronica Lahji. Vero menjelaskan pengelola mal di Solo ini pasti mengikuti regulasi yang ditetapkan Wali Kota Solo. Namun demikian, pihaknya juga kesulitan dalam penerapan aturan tersebut, khususnya terkait pelarangan anak di bawah usia 18 tahun masuk mal.

“Kami masih bingung penerapannya bagaimana. Namun, kami tentunya tidak mau berseberangan dengan regulasi,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut