Ibu Hamil, Lansia dan Anak di Bawah 18 Tahun Dilarang Masuk Mal di Solo
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.067/1078 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo. Larangan masuk mal di Solo ini juga berlaku bagi ibu hamil dan orang lanjut usia.
Aturan ini merujuk pada Perwali No.10/2020. Mereka yang berisiko tinggi dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain. Kebiasaan masyarakat datang ke mal di Solo bersama sekeluarga membuat manajemen mal bingung.
“Rata-rata mereka datang sekeluarga. Nah, ini yang bikin kami bingung,” kata Ina.
Hal serupa diungkapkan Chief Marcomm Solo Paragon Mall, Veronica Lahji. Vero menjelaskan pengelola mal di Solo ini pasti mengikuti regulasi yang ditetapkan Wali Kota Solo. Namun demikian, pihaknya juga kesulitan dalam penerapan aturan tersebut, khususnya terkait pelarangan anak di bawah usia 18 tahun masuk mal.
“Kami masih bingung penerapannya bagaimana. Namun, kami tentunya tidak mau berseberangan dengan regulasi,” ujarnya.