Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menerima Uang Sogokan Pemilu, Muslim Wajib Tahu!

Selasa, 13 Februari 2024 - 07:00:00 WIB
Hukum Menerima Uang Sogokan Pemilu, Muslim Wajib Tahu!
Ilustrasi hukum menerima uang sogokan pemilu menurut Islam. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum.

   الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق   

Artinya; "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).   

Suap adalah memberi sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil. Serangan fajar bisa dianggap suap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan objektif. 

Dengan demikian, dalam konteks pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut