Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat
Advertisement . Scroll to see content

Hari Raya Imlek, 3 Narapidana Beragama Khonghucu di Jateng Dapat Remisi Khusus

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:20:00 WIB
Hari Raya Imlek, 3 Narapidana Beragama Khonghucu di Jateng Dapat Remisi Khusus
Penyerahan remisi khusus Hari Raya Imlek kepada narapidana beragama Khonghucu di Jateng. (Dok Kanwil Ditjen Pas Jateng)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Khonghucu mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2025 di Jawa Tengah. Remisi Imlek diserahkan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jateng kepada para narapidana.

Ketiga yakni satu narapidana di Lapas Kelas I Semarang, satu di Lapas Kelas IIA Permisan dan satu lagi napi Lapas Kelas IIA Gladakan. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jateng Kunrat Kasmiri mengatakan, pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

“Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana khusus penganut agama Khonghucu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (29/1/2025).

Kakanwil menambahkan, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan sejumlah kriteria. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut