Gunduli 3 Guru Tersangka Susur Sungai, Anggota Polres Sleman Terancam Sanksi
Sebelumnya, video rilis dengan kondisi tersangka mengenakan baju tahanan oranye dengan kepala plontos ini pun menuai kecaman sejumlah organisasi. Salah satunya yang memprotes yakni Paguyuban Guru Republik Indonesia (PGRI) diakun twitternya. Namun tidak berselang lama cuitan itu dihapus.
Protes juga dilayangkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Mereka menilai, kepolisian terlalu berlebihan memamerkan guru di depan media.
"Digunduli dan perlakuan selayaknya pelaku kriminalitas berat. Sebab itu berpotensi akan menggiring opini masyarakat bahwa tersangka guru adalah pelaku kejahatan berat," kata Sekjen FGSI, Heru Purnomo.
Heru mengatakan mereka ditetapkan tersangka sebab guru serta pengurus Kwartir Pramuka dinilai bertanggung jawab atas musibah tersebut. Mereka bukan pelaku kriminal pembunuh, pemakai narkoba atau begal.
"Perlakuan polisi kepada tersangka guru tersebut, akan berdampak terhadap psikologis anak-anak muridnya dan keluarga guru," ucapnya.
Tiga orang tersangka yakni IYA (37) dan R (58) merupakan guru dan pembina pramuka di SMP Negeri 1 Turi serta satu tersangka DDS, (58) dari swasta.
Ketiga tersangka pun dihadirkan di depan awak media saat rilis di Mapolres Sleman pada, Selasa (25/2/2020). Dengan tampilan kepala gundul, mereka digiring dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Editor: Kastolani Marzuki