Gunduli 3 Guru Tersangka Susur Sungai, Anggota Polres Sleman Terancam Sanksi
SLEMAN, iNews.id – Petugas Propam Polda DIY memeriksa anggota Polres Sleman yang diduga menggunduli tiga guru pembina pramuka yang menjadi tersangka kasus susur Sungai Sempor, Sleman yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
Jika terbukti melanggar prosedur tetap (protap) penyidikan, anggota Polres Sleman yang menggundili ketiga tersangka bisa terkena sanksi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan, protes dari akun PGRI dan FGSI tentang tersangka yang digundul sudah ditindaklanjuti Propam Polda DIY.
“Pagi tadi propam Polda melakukan pemeriksaan di Polres Sleman, untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” katanya, Rabu (26/2/2020).
Dia memastikan, jika nanti terbukti ada pelanggaran, petugas yang menyalahi aturan akan dikenakan sanksi. "Kalau ada pelanggaran akan ada tindakan kepada yang menyalahi aturan," ucap Yulianto.