Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral 2 Warga di Sidrap Duel Pakai Sajam di Tengah Jalan, Dipicu Sengketa Tanah
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Perlawanan Terkait Sengketa Sriwedari, Pemkot Solo Andalkan Bekas Tanah RSJ

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:48:00 WIB
Gugatan Perlawanan Terkait Sengketa Sriwedari, Pemkot Solo Andalkan Bekas Tanah RSJ
Tanah Sriwedari yang menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.
Advertisement . Scroll to see content

“Kami berharap hakim objektif sehingga kepentingan Pemkot Solo terhadap HP 26 dan HP 46 bisa terlindungi. Tidak dicaplok perkara lalu,” ucapnya. 

HP 26 dan 46 luasnya 8.000 meter persegi, adalah bekas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mangunjayan, dan bekas Bank Pasar. Pihaknya juga mempersoalkan mengenai pemohon eksekusi yang berjumlah 11 orang. 

“Tetapi  ketika kami mohon data ke BPN, ahli waris pemohon eksekusi ada 77 orang,” ujarnya. 

Perlu diketahui, tanah Sriwedari memiliki sejarah yang tak bisa dipisah dari Kota Solo. Sriwedari dulunya dikenal sebagai Kebon Rojo (Kebun Raja) di masa pemerintahan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Boewono (PB) X. 

Selain itu juga terdapat Museum Radya Pustaka yang menyimpan ribuan benda cagar budaya (BCB). Juga terdapat Stadion Sriwedari yang menjadi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 1 pada September 1946. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut