Sengketa Tanah Sriwedari Memanas, Pemkot Solo Ajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi
SOLO, iNews.id – Sengketa tanahSriwedari antara Pemkot Solo dengan ahli warisRMT Wirjodiningrat kembali memanas. Pemkot Solo mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap tanah Sriwedari seluas sekitar 10 hektare.
Proses sidang gugatan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani mengakui adanya gugatan yang diajukan Pemkot.
“Kalau dipanggil ya datang, bagian hukum sama JPN (jaksa pengacara negara),” kata Ahyani, Rabu (31/3/2021).
Pemkot Solo telah beberapa kali dipanggil ke pengadilan. Namun prosesnya berjalan deadlock. Pihaknya memastikan untuk tetap kukuh mempertahankan tanah Sriwedari. Pihaknya berharap gugatan yang dilayangkan kali ini bisa membatalkan perintah eksekusi.
“Iya lah, mosok aset rakyat seperti itu dilepas,” ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rachman membantah tegas gugatan yang dilayangkan FX Hadi Rudyatmo saat masih menjabat Wali Kota Solo. Gugatan dinilai didasarkan pada bukti sertifikat abal-abal.