Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap
“Mengamankan dua orang tersangka atas nama Bharaka Pradika Mei dan LK Ngesti,” ujar Brigjen Eko.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke pelaku utama yang merupakan residivis narkoba. Polisi berhasil menangkap Joni Tjanjaya di Semarang sebagai bagian dari jaringan tersebut.
“Mengamankan terdangka Joni Tjanjaya di Semarang,” ucapnya.
Setelah penangkapan itu, polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah gudang di wilayah Semarang. Bangunan tersebut diduga milik Bharaka Pradika yang digunakan sebagai pabrik produksi pil jin.
Dari lokasi, polisi menemukan berbagai bahan baku dalam jumlah besar. Di antaranya 10 tong carisoprodol seberat 250 kilogram, 32 karung hisel seberat 730 kilogram, serta 26 karung talaq dengan berat 650 kilogram. Selain itu, ditemukan juga sembilan tong poviden dengan berat 225 kilogram. Total keseluruhan bahan prekursor yang diamankan mencapai 1.855 kilogram.
Polisi turut menyita sejumlah alat produksi seperti mesin cetak pil, mesin mixer, hingga mesin press. Peralatan tersebut menunjukkan bahwa pabrik ini beroperasi secara masif dan terorganisir.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 186.000 butir Zenith siap edar dari lokasi penggerebekan. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut memiliki kapasitas produksi besar.
“Total keseluruhan prekusor 1.855 kg,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw