Gangster 69, Pelaku Pembunuhan saat Malam Tahun Baru di Semarang Ditangkap
Selasa, 17 Maret 2020 - 18:11:00 WIB
Kelompok ini sering saling menantang kelompok lain untuk berkelahi melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dia mengimbau anggota gangster atau kelompok lain serupa untuk membubarkan diri karena polisi siap bertindak tegas terhadap keberadaan mereka yang meresahkan masyarakat.
Editor: Nani Suherni