Fraksi PKB DPRD Jateng Dorong Dibentuknya Perda Pesantren
Rabu, 02 Oktober 2019 - 00:34:00 WIB
Hamid menyebutkan, jenjang pendidikan di pesantren saat ini ada tingkat Ula (setingkat MI/SD), Wustho (setingkat MTs/SMP), Ulya (setingkat MA/SMA/SMK), dan Ma’had Aly (setingkat perguruan tinggi).
Hal yang tak kalah penting selama ini pesantren menjadi landasan yang secara aktif menangkal faham radikal yang berkembang.
“Dengan disahkan UU Pesantren, maka ijazah lulusan pendidikan pesantren sama dengan ijazah pendidikan sekolah formal. Ijazahnya bisa digunakan untuk mendaftar lowongan menjadi aparatur sipil negara (ASN)," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki