Fakta Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Kekasih, Pernah Nikah dan Cerai
“Saat ini proses di Propam berjalan dan di Krimum juga berjalan, berbarengan. Nanti hasil ekshumasi akan diumumkan (setelah hasil keluar). Kami profesional dan transparan menangani kasus ini,” ucapnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, terhadap Brigadir AK telah dilakukan penahanan
“Hari ini Propam sudah memproses kode etik yang bersangkutan dan dipatsus (penempatan khusus) untuk 30 hari ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Brigadir AK dilaporkan kekasihnya NJP di SPKT Polda Jateng pada 5 Maret 2025 sesuai LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jateng. Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa ini terjadi di kompleks Pasar Peterongan Kota Semarang pada 2 Maret 2025.
Ketika itu, Brigadir AK dan kekasihnya yakni NJP (24) membawa korban di mobil. Ibu korban lantas masuk ke pasar dan menitipkan bayinya kepada Brigadir AK.
Selang 10 menit berlalu, NJP kembali dan melihat kondisi bayinya terlihat tertidur namun tampak mencurigakan. Dia lalu membawa bayinya ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Dugaan sementara korban meninggal akibat dicekik. Guna melengkapi dugaan tindak pidana dugaan pembunuhan bayi maupun pelanggaran internal tersebut, Polda Jateng telah melakukan ekshumasi jenazah bayi untuk diautopsi.
Editor: Donald Karouw