Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Brigadir AKS Dipecat, Bunuh Sopir Ekspedisi dan Curi Mobil di Kalteng

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:42:00 WIB
Brigadir AKS Dipecat, Bunuh Sopir Ekspedisi dan Curi Mobil di Kalteng
Brigadir AKS tersangka pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dipecat sebagai anggota Polri. (Foto: iNews/Ade Sata)
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKA RAYA, iNews.id - Brigadir AKS tersangka pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dipecat sebagai anggota Polri. Dia bersama seorang warga sipil berinisial H yang turut menjadi tersangka, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya.

Brigadir AKS merupakan anggota Polresta Palangka Raya yang diduga membunuh sopir ekspedisi dan mencuri mobilnya. Pemecatannya dilakukan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi.

Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho mengatakan, Brigadir AKS sudah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan sopir eksedisi meninggal di Katingan.

"Dari hasil sidang etik didapat kesimpulan pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari dan terakhir diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut