Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang
Advertisement . Scroll to see content

Enggan Bayar Pesangon Karyawan, 2 Pimpinan Perusahaan di Semarang Diperiksa Polda Jateng

Minggu, 02 April 2023 - 12:52:00 WIB
Enggan Bayar Pesangon Karyawan, 2 Pimpinan Perusahaan di Semarang Diperiksa Polda Jateng
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. (Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah memproses hukum dua pimpinanperusahaan di Kota Semarang. Kedua pimpinan tersebut diperiksa polisi karena enggan membayar pesangon karyawannya.

“Sudah naik ke penyidikan, ada 2 kasus,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Minggu (2/4/2023).

Dwi mengatakan, satu perusahaan adalah PT S yang bergerak di bidang garmen dan PT W yang merupakan perusahaan media. Secara umum, sebut Dwi, kasusnya ini bermula ketika ada pemberhentian beberapa karyawan di masing-masing perusahaan itu pada tahun 2021.

“Alasannya karena Covid, itu tanpa pesangon. Kemudian perkembangannya ada putusan pengadilan, yang isinya mewajibkan membayar pesangon tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, pihak perusahaan tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Hanya bisa membayar 50 persen saja. Dari ini, Dwi mengatakan pihaknya kemudian menerima laporan dari para mantan karyawan itu dan menindaklanjutinya.

“Beda-beda nilai jumlahnya (yang harus dibayarkan), pesangon hak para karyawan,” ujarnya.

Dia mengatakan, meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus yang melanggar undang-undang tentang tenaga kerja itu.

Di sisi lain, Dwi mengatakan pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bisa menangani perkara-perkara seperti ini, bisa pula melapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

Pada prosesnya, sebut Dwi, pihaknya bisa melakukan upaya hukum tanpa harus menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu dari sengketa yang terjadi.

“Kami tangani sesuai porsi, ultimum remidium (hukum pidana upaya terakhir penegakkan hukum), kami mengupayakan keadilan kepada kedua belah pihak,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut