Eksekusi Paksa Gedung Yayasan di Semarang Ricuh, Puluhan Orang Adang Petugas
Atas pelaksanaan eksekusi tersebut, kuasa hukum Yayasan Tunas Harum Harapan Kita, Nico Arief Budi Santoso, mengatakan, pengadilan seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
Menurut dia, perkumpulan Siang Boe tidak memiliki hak untuk menguasai gedung sekolah yang berlokasi di Jalan Gang Tengah Nomor 73 tersebut.
"Perkumpulan Siang Boe tidak pernah menguasai atau merawat gedung yang dieksekusi ini," katanya.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan gedung yang dikuasai Yayasan Tunas Harum Harapan Kita tersebut bermula dari gugatan permohonan eksekusi yang dilayangkan oleh perkumpulan Siang Boe.
Perkumpulan Siang Boe mengklaim sebagai pihak yang berhak menguasai tanah dan bangunan sengketa itu berdasarkan atas bukti kepemilikan sertifikat.
Putusan permohonan pelaksanaan eksekusi tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Editor: Ahmad Antoni