Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pati Geger! Rumah 2 Lantai Dirobohkan gegara Sengketa Gono-Gini
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Paksa Gedung Yayasan di Semarang Ricuh, Puluhan Orang Adang Petugas

Rabu, 22 Juni 2022 - 15:36:00 WIB
Eksekusi Paksa Gedung Yayasan di Semarang Ricuh, Puluhan Orang Adang Petugas
Petugas pengadilan dan kepolisian melakukan eksekusi pengosongan paksa gedung Yayasan Tunas Harum Harapan Kita di Semarang. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Atas pelaksanaan eksekusi tersebut, kuasa hukum Yayasan Tunas Harum Harapan Kita, Nico Arief Budi Santoso, mengatakan, pengadilan seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

Menurut dia, perkumpulan Siang Boe tidak memiliki hak untuk menguasai gedung sekolah yang berlokasi di Jalan Gang Tengah Nomor 73 tersebut.

"Perkumpulan Siang Boe tidak pernah menguasai atau merawat gedung yang dieksekusi ini," katanya.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan gedung yang dikuasai Yayasan Tunas Harum Harapan Kita tersebut bermula dari gugatan permohonan eksekusi yang dilayangkan oleh perkumpulan Siang Boe.

Perkumpulan Siang Boe mengklaim sebagai pihak yang berhak menguasai tanah dan bangunan sengketa itu berdasarkan atas bukti kepemilikan sertifikat.

Putusan permohonan pelaksanaan eksekusi tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut