Edy Mulyadi Ditahan di Bareskrim usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
JAKARTA, iNews.id – Pegiat media sosial Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Senin (31/1/2022).
Edy sebelumnya dilaporkan terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
"Penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Selanjutnya polisi langsung menahan Edy Mulyadi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB. Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ujarnya.