Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi di Kendal

Rabu, 12 Juni 2019 - 16:07:00 WIB
Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi di Kendal
Dua pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Kendal. Satu dari dua tersangka merpakan residivis narkoba. (Foto: iNews.id/Eddie Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara hingga seumur hidup,” katanya.

Satu dari dua tersangka sabu, Suratno diketahui merupakan residivis narkoba yang selama ini menjadi target incaran polisi. 

Suratno mengaku, baru dua kali ini mengedarkan sabu dan juga dipakai sendiri. Sedangkan Ngadimin mengaku paketan sabu dibeli dari orang semarang dengan harga Rp600.000 kemudian dijual lagi dengan harga Rp700.000.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut