Edarkan Sabu dalam Bungkus Rokok, Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi
Sementara, barang bukti dari pelaku NR, di TKP kedua, ditemukan tas biru yaitu tas pembelian handphone yang berisi 4 kantong plastik sabu berat 5 gram, 1 kantong plastik berat 1 gram, dan 7 paket sabu siap edar 1 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik kecil, dan 1 buah hp samsung warna hitam.
"Barang bukti kedua dari palaku NR ini ditemukan di rumahnya yang berada di Jalan Musrokoweni Tengah Baru, Kecamatan Semarang Utara, kota Semarang. Kami juga mengejar JJ yang saat ini menjadi DPO," kata Luthfi.
Sedangkan untuk pelaku NR mengaku baru pertama kali melakukan peredaran sabu dan baru mendapatkan upah sebesar Rp200.000 dari JJ (DPO).
Berbeda dengan EN, dari tangan pelaku ditemukan satu paket narkotika jenis sabu berat 4,26 gram, satu buah timbangan, 1 pak plastik klip transparan, satu buah suru, satu buah lakban dan satu buah hanphone android merek Vivo.
"Kalau pelaku EN ini mengaku disuruh oleh S yang saat ini telah menjadi DPO Ditresnarkoba Polda Jateng. Pelaku hanya mendapatkan upah untuk memakai narkotika jenis sabu secara gratis dari S," ujarnya.
Dia menyebutkan, total jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku sebanyak 36,26 gram. Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, higga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Ahmad Antoni