Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Jalan Rusak Tak Ditangani, Warga Blora Tanam Pohon Pisang di Jalur Provinsi
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Pemuda Pengangguran Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 06 Oktober 2021 - 11:50:00 WIB
Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Pemuda Pengangguran Ini Ditangkap Polisi
Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Blora. (iNews/Heri Purnomo)
Advertisement . Scroll to see content

BLORA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora meringkus seorang pemuda pengangguran  berinisial EBP (24). Warga Kecamatan Kunduran itu ditangkap karena diduga mengedarkan ribuan obat terlarang jenis Hexymer Trihexyphnidyl. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.088 butir pil merek Hexymer Trihexyphenidyl  Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa mengatakan, terbongkarnya sepak terjang pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya peredaran pil Hexymer Trihexyphenidyl secara ilegal.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Blora akhirnya membekuk tersangka saat berada di pinggir sungai di bawah jembatan turut desa Gagakan Kunduran diduga akan bertransaksi, Senin, (4/10/2021).

"Kami amankan pelaku di wilayah desa Gagakan Kunduran. Total pil Trihex yang disimpan pelaku yakni sebanyak 1.088 butir" kata Iptu Edi Santosa, Rabu (6/10/2021).

Menurut dia, modusnya pelaku menjual pil terlarang tersebut kepada teman sepergaulannya. Tersangka telah empat kali bertransaksi. Adapun barang tersebut didapat tersangka dari luar kota dengan transaksi secara online melalui media sosial dan dikirimkan melalui jasa pengiriman paket.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut