Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Rumah 2 Lantai di Pati Dirobohkan, Berawal dari Sengketa Harta Gono-Gini
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Ratusan Lembar Uang Palsu Pecahan Rp50.000, Warga Pati Ditangkap Polisi

Senin, 08 Agustus 2022 - 16:33:00 WIB
Edarkan Ratusan Lembar Uang Palsu Pecahan Rp50.000, Warga Pati Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim AKP Agustinus David P menunjukkan barang bukti uang palsu. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, mengingat pelaku melakukan empat kali transaksi di lokasi berbeda, yakni di area Stadion Joyo Kusumo Pati, SPBU Tanjang Margorejo Pati, dan di SPBU Ngembalkulon Kudus gagal karena korbannya mengetahui. Sedangkan yang terakhir di SPBU Krawang saat bertransaksi pembelian gawai senilai Rp3,3 juta.

Untuk memuluskan aksinya itu, pelaku mencampur uang palsu dengan uang asli pecahan Rp50.000. Ketika korbannya sadar karena nomor serinya sama, ternyata pelaku sudah melarikan diri, sehingga korban melaporkannya ke polisi.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang, subsider pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut