Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras dan Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Pati Terendam Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Ratusan Lembar Uang Palsu Pecahan Rp50.000, Warga Pati Ditangkap Polisi

Senin, 08 Agustus 2022 - 16:33:00 WIB
Edarkan Ratusan Lembar Uang Palsu Pecahan Rp50.000, Warga Pati Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim AKP Agustinus David P menunjukkan barang bukti uang palsu. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

KUDUS, iNews.id – MJ, warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati ditangkap aparat Polres Kudus karena mengedarkan uang palsu (upal). Polisi menyita upal pecahan Rp50.000 sebanyak 146 lembar serta telepon selular yang dibeli dengan uang palsu tersebut.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David P mengatakan pelaku MJ berhasil ditangkap pada 29 Juli 2022 di SPBU Tanjang di Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Pelaku ditangkap, kata dia, ketika hendak menjual telepon hasil pembelian dengan uang palsu. Hasil pengembangan petugas, akhirnya diamankan pula uang palsu yang ada di rumah pelaku sebanyak 95 lembar pecahan Rp50.000, kemudian alat laminator, alat pemotong kertas, serta satu lembar pita uang palsu.

Sementara uang palsu yang disita dari korbannya berjumlah 51 lembar yang diterima saat transaksi penjualan gawai seharga Rp3,3 juta. Akan tetapi, uang asli yang diterima korban hanya senilai Rp750.000, selebihnya merupakan uang palsu.

"Dari 146 lembar uang palsu, sebagian ada yang disita dari pelaku dan sebagian lagi dari korbannya yang melaporkan kasus tersebut setelah sadar uang yang diterima palsu karena nomor serinya sama," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut