Duh! Mengaku Butuh Biaya Hidup, Perempuan di Pemalang Gadaikan 12 Motor Sewaan
Kamis, 25 Juni 2020 - 15:15:00 WIB
Saat menyewa, tersangka beralasan untuk berangkat kerja karena sepeda motor miliknya dibawa suami mudik. Tersangka TL menyebutkan dia melakukan aksinya karena terpepet kebutuhan hidup.
"Saya kesulitan untuk membiayai keluarga, sehingga nekat melakukan aksi ini. Semua hasil penjualan saya belanjakan untuk kebutuhan keluarga," ujar TL.
Akibat perbuatannya, TOL dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Editor: Nani Suherni