Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Rembang Klarifikasi 10 Orang
REMBANG, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Sepuluh orang dipanggil guna didengar keterangannya.
“Pelapor kami mintai keterangan pertama tadi pagi dan setelah itu terlapor, semua hadir. Masing-masing terlapor dirinci sangkaannya, intinya merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon,“ kata Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, Senin (1/2/2021).
Klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor, lanjutnya, terkait sembilan laporan kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk ke Bawaslu. Setelah klarifikasi, hasilnya menjadi bahan rapat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Rembang.
Sekaligus menentukan laporan apakah layak diteruskan ke proses hukum atau tidak. Pihaknya bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) mempunyai waktu lima hari. Apabila tidak memenuhi unsur pelanggaran, kasus harus dihentikan melalui rapat pleno Gakkumdu di pembahasan kedua.
Namun jika memenuhi unsur, selanjutnya ditingkatkan ke Kepolisian. Diperkirakan Jumat atau Sabtu pekan ini sudah selesai pembahasan kedua. Sedangkan dari informasi yang dihimpun, terdapat sepuluh orang terlapor yang diklarifikasi Bawaslu.