Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Pilkada Digugat di MK, Pemkab Rembang Siapkan Usulan Pejabat Bupati

Minggu, 31 Januari 2021 - 10:43:00 WIB
Hasil Pilkada Digugat di MK, Pemkab Rembang Siapkan Usulan Pejabat Bupati
Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. (iNews/Musyafa)
Advertisement . Scroll to see content

REMBANG, iNews.id – Tampuk kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Rembang periode 2016 - 2021, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto akan berakhir tanggal 17 Februari 2021. Namun pelantikan keduanya masih harus menunggu hasil sidang gugatan sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Seperti diketahui, pasangan Abdul Hafidz (Cabup incumbent) dan Hanies Cholil Barro’ telah memenangkan Pilkada Rembang tahun 2020. Tapi pasangan calon lawannya, Harno dan Bayu Andriyanto (Cawabup incumbent) mengajukan gugatan ke MK.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilewati.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pemerintah Daerah, usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati didahului dengan pengumuman rapat paripurna DPRD. Menurut rencana digelar hari Senin, 1 Februari 2021.

Dari hasil rapat paripurna tersebut menjadi dasar pimpinan DRD, untuk mengusulkan pengesahan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut