Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Begini Reaksi Kolonel Priyanto

Selasa, 07 Juni 2022 - 14:57:00 WIB
 Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Begini Reaksi Kolonel Priyanto
Terdakwa Kolonel Priyanto saat menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta Timur. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Sampai dengan tujuh hari ke depan terdakwa tidak menyatakan sikap baik menerima atau menolak putusan, maka terdakwa dianggap menerima putusan," ujar Brigjen Faridah.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto. 

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primer pembunuhan berencana bersama sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal.

Priyanto terbukti juga melakukan perampasan kemerdekaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.  Artinya, Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut