Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 16 Penjudi di 7 TKP, Modusnya Nyeleneh

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:58:00 WIB
Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 16 Penjudi di 7 TKP, Modusnya Nyeleneh
Para tersangka kasus perjudian (membelakangi) saat digelar di Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (18/2/2021). (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, modus operandi yang digunakan para pelaku dengan menggunakan lahan kosong dimana mereka harus membayar tiket sebesar Rp25.000 per orang untuk masuk ke lokasi.

"Para pelaku menggunakan tebak angka dengan memilih angka keluar dari mata dadu yang mereka kopyok dalam tempurung dan masang salah satu jago yang menang dalam aduan,” kata Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto, Kamis (19/2/2021).

Menurutnya, para pengecer tersebut menampung pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang, sistem dalam menerima passangan ada dua cara yaitu, melalui SMS dan secara langsung menerima buku kupon, uang pasangan judi dari para pemasang.

"Setelah tertampung angka pasangan atau taruhan judi, berikut uang taruhan tersebut disetorkan kepada pengepul," katanya. Selain itu, polisi juga mengamankan para pelaku serta barang bukti yaitu uang tunai senilai Rp8.017 Juta, 7 ekor ayam aduan, 5 buah HP berbagai merek dan semua peralatan yang digunakan pelaku untuk permainan judi.

“Kita akan tindakkan tegas kepada semua pelaku perjudian yang ada di wilayah Jawa Tengah serta tempat tempat kerumunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara, para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP juncto pasal 303 bis KUHP  tentang Tindak Pidana perjudian dengan  pidana paling lama 10 tahun dan denda menjadi 25 juta rupiah.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut