Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kreatif! Pemuda di Purbalingga Ubah Batang Pepaya jadi Pakan Kambing Berkualitas
Advertisement . Scroll to see content

Diputus Cerai, Pria di Purbalingga Mengamuk Bakar Barang Milik Mantan Istri

Jumat, 18 Februari 2022 - 21:22:00 WIB
Diputus Cerai, Pria di Purbalingga Mengamuk Bakar Barang Milik Mantan Istri
Tersangka SM (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres PurbaIingga, Jumat (18/2/2022). Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

Akibat pembakaran yang dilakukan sejumlah barang milik korban terbakar. Sisa barang yang dibakar di antaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka mengaku masih mencintai istrinya, sehingga marah karena sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Dia nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut