Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat Pasal Berlapis, Deni Tersangka Mutilasi di Banyumas Diancam Hukuman Mati

Minggu, 14 Juli 2019 - 21:01:00 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Deni Tersangka Mutilasi di Banyumas Diancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap KW, Deni Priyanto terancam hukuman mati. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan niat tersangka membunuh dan memutilasi korban selain karena faktor asmara juga lantaran tersangka ingin menguasai harta korban. “Jadi jelas motifnya asmara dan penguasaan materi korban,” katanya.

Sementara itu, keluarga Komsatun Wachidah (51) korban pembunuhan dan mutilasi yang jasasdnya ditemukan terpotong-potong dalam kondisi hangus di Banyumas dan Kebumen meminta tersangka dihukum seberat-beratnya.

Kakak korban, Samiaji mengaku berterima kasih kepada polisi karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi yang menimpa korban. “Saya berterima kasih ke polisi karena kasus pembunuhan dan mutilasi ini terungkap dan jenazahnya juga ditemukan,” katanya.

Samiaji mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke polisi. Namun, dia berharap tersangka dihukum seberat-beratnya karena telah membunuh dan memutilasi korban secara keji. “Saya sepenuhnya serahkan ke Polri untuk kasus ini. Tapi, kami dari keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Menurut Samiaji, kasus pembunuhan keji yang dialami adiknya sempat mengguncang emosi keluarga. Namun, pihak kelaurga merasa lega setelah polisi mengungkap kasus itu.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut